PAMEKASAN, LensaMadura.com – Sejumlah pengusaha rokok di Madura mengusulkan agar pemerintah pusat memberlakukan kebijakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III secara khusus di wilayah Madura.
Usulan itu disampaikan dalam pertemuan 13 pengusaha rokok asal Kabupaten Pamekasan dengan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman di Pendopo Ronggosukowati, Rabu, 3 Juni 2026.
Koordinator Pengusaha Rokok Madura, Alfian Marsuto, mengatakan kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat industri rokok legal sekaligus menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak di lapangan.
Menurut dia, regulasi mengenai SKM Golongan III saat ini masih dibahas pemerintah pusat melalui rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Karena itu, pelaku usaha berharap aspirasi dari daerah penghasil tembakau dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Jika kebijakan itu diterapkan di Madura, kami memperkirakan peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga 90 persen karena pelaku usaha memiliki kemudahan untuk memproduksi rokok bercukai,” ujarnya kepada media.
Ia menilai Madura memiliki alasan kuat untuk memperoleh perlakuan khusus. Selain dikenal sebagai salah satu sentra tembakau nasional, hingga kini belum muncul industri rokok berskala besar yang tumbuh dari potensi tembakau lokal.
Alfian menyebut daerah penghasil tembakau di Indonesia tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Madura, Jember, Deli, Temanggung, dan Lombok.
Namun, menurut dia, pengembangan industri hasil tembakau di daerah-daerah tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besarnya produksi bahan baku.
Karena itu, para pengusaha berharap Madura dapat menjadi wilayah percontohan dalam penerapan SKM Golongan III. Mereka juga mendorong adanya kebijakan pita cukai yang lebih mendukung perkembangan industri rokok lokal.
Usulan tersebut, kata Alfian, sejalan dengan agenda hilirisasi yang sedang didorong pemerintah, khususnya pada sektor pertanian. “Madura memiliki sumber daya alam berupa tembakau yang sangat potensial. Kami berharap ada kesempatan untuk mengembangkan industri rokok berbasis potensi daerah,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan siap membantu menyampaikan usulan para pengusaha kepada pemerintah pusat. Menurut dia, ruang untuk memberikan masukan masih terbuka karena regulasi terkait SKM Golongan III belum ditetapkan.
“Kami berharap SKM Golongan III dapat dipertimbangkan untuk diterapkan khusus di Madura Raya. Pengusaha rokok di wilayah ini masih dalam tahap berkembang dan belum menjadi industri besar,” ujar bupati. (*)
