PAMEKASAN, LensaMadura.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan mendatangi Polres setempat untuk menyampaikan tuntutan terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah wilayah itu, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam audiensi tersebut, PMII meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Mahasiswa menilai aktivitas tambang ilegal tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah menjadi persoalan serius yang berkaitan dengan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan hidup.
Sekretaris PC PMII Pamekasan, Wail, mengatakan praktik galian C ilegal membawa berbagai dampak negatif bagi masyarakat, mulai dari kerusakan jalan akibat kendaraan tambang, ancaman longsor, hingga rusaknya kawasan hijau.
“Tambang ilegal galian C di Pamekasan tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Menurut dia, lemahnya penegakan hukum berpotensi memunculkan anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini masih berlangsung di sejumlah titik.
Karena itu, PMII mendesak Polres Pamekasan bertindak lebih serius dengan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kepolisian. Di antaranya meminta penindakan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal, pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, serta penutupan lokasi tambang yang terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta Polres Pamekasan menutup seluruh lokasi tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pamekasan,” kata Wail.
Wail menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang harus diperjuangkan bersama,” tegasnya. (*)
