Kades Tak Bisa Hentikan Perangkat Desa

FOTO MOHAMMAD SIDDIK, SH./RAYA/LENSAMADURA.COM
TEGASKAN HAK PERANGKAT DESA: H. Mohammad Siddik, SH, salah satu pengacara dan konsultan hukum  saat diemui di kantornya di Jalan Trunojoyo, No. 282 Desa Gedungan, Kec. Batuan, Sumenep usai mendampingi perangkat Desa Kecer, konsultasi ke DPMD Sumenep Senin, 27 Januari 2019.

SUMENEP – Keresahan sebagian perangkat desa di Sumenep mulai terjawab. Yakni, keresahan terancam akan diberhentikan oleh kepala desa (Kades) yang baru dilantik hasil Pilkades serentak di Sumenep tahun 2019 silam.

Hal itu ditegaskan H. Mohammad Siddik, SH salah satu praktisi hukum di Sumenep, Madura, Jatim. Informasi itu diperoleh salah satu advokat sarat pengalaman ini usai mendampingi perangkat Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jatim Senin (27/01/2020). Ketika itu, sejumlah perangkat Desa Kecer mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep. Agendanya, konsultasi seputar statusnya sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Meriahkan Malam Idul Fitri, Kalebun Jangkong Undang musik Tong-tong ini

Berdasarkan kererangan dari Siddik, aparatur desa resah. Sebab, pernah dengar info, karena kini Desa Kecer dipimpin kades baru, perangkat akan diberhentikan.

“Tapi, setelah kami bersama perangkat desa konsultasi ke Pemkab Sumenep, dalam hal ini DPMD Sumenep, ternyata, kades tidak boleh memecat perangkat secara sembarangan,” ujar advokat yang juga aktivis anti korupsi ini.

Baca Juga :  Persaingan Makin Ketat, Gubernur Khofifah Dorong PKL Masuk ke Ekosistem Digital

Hal itu, sambung Siddik, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, nomor 34 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat bisa diberhentikan, menurut Perbup Sumenep di atas, antara lain, terpidana, memundurkan diri, tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Kemudian umur 60 tahun ke atas, dengan sendirinya tidak boleh jadi perangkat desa,” tambahnya.

Baca Juga :  Bappeda Gandeng BKPSDM Sumenep Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Nilai-Nilai Perjuangan dan Keteladanan

Pria yang merupakan salah satu konsultan hukum di Sumenep ini menghimbau, kades terpilih agar selalu mengacu pada peraturan yang ada.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan, hendaknya mengacu pada peraturan yang ada. Bukan bertendensi yang terlalu politis. Apalagi, perangkat desa pada posisi netral saat Pilkades. Demi hindari konflik di desa,” ujarnya.

Ditambah lagi, hasil konsultasi ke DPMD Sumenep, perangkat desa tak boleh dihentikan. Hal itu berdasarkan keterangan dari pihak DPMD Sumenep saat menerima kunjungan perangkat desa yang di dampingi Mohammad Siddik.

(Raya)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: