oleh: Fauzi As, pengusaha, aktivis dan pengamat kebijakan publik
LENSAMADURA.COM – Di negeri ini, konflik tanah selalu memiliki dua lapisan. Lapisan pertama adalah tanah itu sendiri: sertifikat, batas lahan, sejarah penguasaan, peta desa, hingga dokumen agraria yang kadang lebih rumit daripada pola pikir pejabat yang menanganinya.
Namun, lapisan kedua jauh lebih menarik.
Di sanalah politik mulai bermain, kamera mulai menyala, media sibuk mencari sudut dramatis, dan para “pembela rakyat” bermunculan seperti jamur setelah hujan.
Polemik lahan pembangunan batalyon di Sumenep perlahan memperlihatkan dua wajah tersebut sekaligus.
Di satu sisi, masyarakat memang wajib dilindungi. Jika benar ada warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), maka negara wajib hadir memastikan hak-hak keperdataan mereka tidak diinjak hanya karena ada proyek strategis. Negara hukum tidak boleh berjalan dengan logika: “karena negara membutuhkan, maka rakyat harus diam.”
Namun di sisi lain, publik juga tidak boleh naif membaca pola. Sebab, semakin lama polemik ini berkembang, aroma politiknya terasa terlalu kuat untuk dianggap sekadar kebetulan.
Pertanyaan sederhana mulai muncul:
Mengapa persoalan ini begitu cepat masuk ke ruang Ketua DPRD?
Sejak kapan audiensi agraria diterima langsung di ruang pimpinan tertinggi legislatif tanpa melalui mekanisme komisi yang membidangi pertanahan? Apakah Ketua DPRD kini sekaligus ahli tata kelola agraria, pengukuran lahan, pelepasan kawasan, dan sejarah Perhutani?
Atau jangan-jangan ruang audiensi itu memang dipersiapkan bukan semata untuk menyelesaikan sengketa, melainkan membangun panggung simbolik bahwa ada partai yang “hadir membela rakyat kecil”?
Publik kemudian membaca pemberitaan yang terus menempelkan identitas partai secara terang-benderang. Nama kader disebut, instruksi elite partai dimunculkan, bahkan pesan moral dari tokoh nasional ikut dimasukkan ke dalam narasi sengketa tanah.
Padahal masyarakat datang membawa persoalan hukum agraria, bukan mendaftar menjadi peserta rapat konsolidasi politik.
Di sinilah media dan LSM harus mulai berhati-hati. Konflik agraria sangat mudah berubah menjadi alat pencitraan kekuasaan.
Rakyat kecil memang harus dibela. Namun pembelaan terhadap rakyat jangan sampai berubah menjadi investasi elektoral jangka panjang. Sebab ketika penderitaan rakyat dijadikan panggung politik, rakyat hanya menjadi properti narasi.
Yang lebih menarik lagi adalah sejarah lahannya sendiri. Publik perlu bertanya lebih dalam: tanah itu awalnya apa?
Jika benar dahulu merupakan kawasan milik negara atau wilayah yang pernah dikuasai Perhutani, maka proses lahirnya SHM juga wajib dibuka secara terang-benderang.
Kapan sertifikat itu muncul?
Apa dasar hukumnya?
Apakah ada pelepasan resmi?
Apakah seluruh prosedur administrasi berjalan tanpa cacat?
Sebab dalam banyak kasus agraria di Indonesia, konflik bukan semata muncul karena rakyat, melainkan karena negara sendiri selama bertahun-tahun membiarkan tata kelola tanah berjalan di wilayah abu-abu.
Ironisnya, ketika konflik membesar, yang paling cepat datang justru politik.
Dan politik di republik ini memang memiliki penciuman yang sangat tajam terhadap penderitaan rakyat—terutama jika penderitaan itu bisa menghasilkan kamera, simpati, dan headline media.
Publik juga perlu membaca pola lain.
Mengapa framing pemberitaan mulai bergerak seolah ada pertentangan antara rakyat melawan institusi negara?
Mengapa isu batalyon perlahan diarahkan menjadi simbol ancaman terhadap masyarakat kecil?
Mengapa narasi “partai pembela rakyat” lebih dominan dibanding pembahasan teknis hukum pertanahan itu sendiri?
Padahal pembangunan fasilitas pertahanan bukan perkara sederhana. Negara memiliki kewajiban menjaga pertahanan wilayah. TNI bukan perusahaan properti yang sedang membangun ruko atau pusat hiburan.
Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan dan bersih agar tidak menjadi celah permainan politik.
LSM dan media harus berdiri di tengah secara jernih. Jangan menjadi corong kekuasaan, tetapi jangan pula menjadi alat framing politisi terselubung.
Sebab jika konflik seperti ini terus dipelihara dengan emosi dan propaganda, maka yang rusak bukan hanya hubungan masyarakat dengan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perjuangan rakyat itu sendiri.
Masyarakat kecil membutuhkan keadilan, bukan panggung. Mereka membutuhkan kepastian hukum, bukan konten viral.
Mereka membutuhkan penyelesaian, bukan eksploitasi penderitaan yang dibungkus bahasa advokasi.
Dan yang paling penting: jangan sampai rakyat kecil hanya dipakai sebagai tangga menuju kekuasaan yang lebih tinggi. (*)






