Oleh: Nurifan Hairi, S.H., Warga Kepulauan Raas, Sumenep
OPINI, LensaMadura.com – Pembangunan infrastruktur digital di wilayah kepulauan Jawa Timur sering kali diglorifikasi sebagai dewa penyelamat dari keterisolasian geografis. Namun, di balik narasi megah akselerasi digitalisasi nasional tersebut, tersimpan ironi kelam mengenai bagaimana regulasi daerah dan ruang hidup masyarakat kecil kerap dikesampingkan demi kejar target percepatan bisnis.
Amsal, sengkarut pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 50 meter di Dusun Jati, Desa Kropoh, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, menjadi potret nyata mengenai rapuhnya kepatuhan hukum korporasi di wilayah hilir Nusantara. Menara independen yang ditengarai milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) ini dilaporkan telah aktif memancarkan sinyal internet secara komersial, meski berdiri di atas pondasi hukum yang diduga bermasalah.
Komersialisasi di Atas Pondasi Tanpa Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Bapak Heru Santoso, S.STP, M.H., mengonfirmasi secara resmi bahwa hingga akhir Mei 2026, pihak perusahaan maupun vendor terkait belum pernah memasukkan surat permohonan izin, apalagi mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk objek tersebut.
Mengaktifkan jaringan di atas struktur bangunan komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap ketentuan tata ruang dan regulasi bangunan gedung. Bagi korporasi besar sekelas TBG yang memiliki rekam jejak panjang sejak tahun 2004 sebagai penyedia menara bersama terkemuka di Indonesia kelalaian administrasi di wilayah kepulauan terpencil seperti ini memicu pertanyaan besar. Bagaimana mungkin komitmen corporate governance perusahaan publik yang tercatat di bursa efek bisa kedodoran di tingkat tapak?
Demi Sinyal, Keselamatan Warga Dipertaruhkan
Gerakan kritis yang diinisiasi oleh warga terdampak kerap disalahartikan oleh pihak pihak tertentu sebagai tindakan anti kemajuan. Padahal, yang sedang mereka perjuangkan adalah hal yang paling fundamental. Yakni hak atas rasa aman dijamin secara konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak sebelum Ramadhan 2026, proses pembangunan diduga bergerak tanpa sosialisasi formal yang transparan kepada komunitas sekitar. Pemberian uang tali asih sebesar Rp300.000 kepada beberapa warga dinilai sebagai upaya simplifikasi yang mengabaikan kalkulasi risiko keselamatan jangka panjang.
Berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tertanggal 02 Juni 2026, warga yang bermukim tepat di “Zona Bahaya Jatuh” (radius rebahan menara) sama sekali tidak pernah diundang dalam musyawarah formal. Langkah ugal ugalan ini diduga merupakan bentuk pembangkangan hukum yang terang terangan serta tidak sesuai dengan Pasal 36A ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menakar Aspek Perdata: Pertanyaan di Balik Kontrak Lahan Warga Awam
Sisi sosiologis hukum yang mengundang perhatian mendalam dalam dinamika ini adalah status kontrak lahan milik warga berinisial M. Lahan miliknya dikontrak senilai Rp70.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun. Jika dirinci secara matematis, nilai tersebut berkisar Rp7 juta per tahun; sebuah angka yang berada di bawah rata-rata nilai keekonomian kompensasi kelayakan korporasi telekomunikasi nasional untuk menara dengan spesifikasi setinggi itu.
Jika dibedah dari kacamata hukum perdata, proses kesepakatan yang difasilitasi di Balai Desa Kropoh ini menyisakan dua catatan kritis yang patut dianalisis lebih lanjut.
Pertama, indikasi asimetri informasi: muncul pertanyaan besar apakah terdapat keseimbangan informasi saat perjanjian dibuat. Ada kekhawatiran terjadinya pemanfaatan ketidakpahaman warga kepulauan yang awam hukum mengenai dampak teknis jangka panjang serta nilai keekonomian riil dari hak atas pemanfaatan ruang vertikal menara komersial.
Kedua, potensi cacat kehendak keperdataan: secara teoritis, kondisi penandatanganan ini perlu diuji apakah memenuhi unsur kekhilafan/kesesatan (Dwaling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata. Dalam doktrin hukum kontrak, ketika asas kesepakatan yang bebas dan sadar cedera sejak awal, maka secara keperdataan, perjanjian sewa menyewa lahan tersebut dinilai memiliki cacat formil sehingga terbuka ruang hukum untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar) melalui jalur peradilan.
Ujian Ketegasan Negara di Beranda Sumenep
Masalah di Pulau Raas ini adalah ujian krusial bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Apakah kedaulatan hukum di republik ini berlaku setara bagi semua pihak, atau ia akan bertekuk lutut di hadapan kekuatan kapital korporasi raksasa?
Untuk mencegah meluasnya konflik horizontal antarwarga akibat benturan kepentingan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep wajib segera membentuk Tim Teknis Terpadu Lintas Sektor guna mengambil tindakan nyata. Penyelesaian pelanggaran menara telekomunikasi ini tidak dapat dibebankan kepada DPMPTSP semata, melainkan menuntut kolaborasi taktis berdasarkan wewenang regulasi dari Satpol PP, Diskominfo, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep untuk segera mengeksekusi tiga langkah konkret berikut:
1. Menghentikan sementara (segel) segala aktivitas operasional tower.
2. Memverifikasi ulang keabsahan seluruh dokumen perizinan, melakukan pengukuran kembali terhadap radius aman rebahan menara secara teknis, serta memfasilitasi perlindungan hukum dan mediasi guna meneliti aspek keadilan dalam kontrak sewa lahan warga.
3. Menggelar forum mediasi terbuka yang menghadirkan manajemen TBG, Kepala Desa serta seluruh warga terdampak yang bermukim di sekitar menara.
Infrastruktur dan digitalisasi memang sebuah keniscayaan untuk memajukan daerah, tetapi ia tidak boleh dibangun di atas air mata dan pengangkangan hak-hak masyarakat kecil. Pemkab Sumenep harus bertindak tegas demi menegakkan kedaulatan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya di Pulau Raas. (*)
Catatan: Tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.






