Polisi Fasilitasi Perdamaian Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumenep

SUMENEP, LensaMadura.com – Perselisihan yang sempat memicu saling lapor dugaan penganiayaan antara dua warga Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, diselesaikan secara damai melalui restorative justice yang difasilitasi kepolisian, Jumat, 22 Mei 2026.

Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/02/II/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Batang-Batang/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 21 Februari 2026.

Kedua pihak yang berselisih, yakni Abdilah Zain selaku pendamping Namo dan Slamet yang didampingi praktisi hukum Syaiful Bahri, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah menjalani mediasi di Polres Sumenep.

Proses mediasi dihadiri Kanit Reskrim Polsek Batang-Batang bersama penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sumenep.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak saling memaafkan dan menyatakan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Keduanya juga sepakat tidak mengajukan tuntutan ganti rugi.

Melansir Trendikabar, Praktisi hukum Syaiful Bahri mengapresiasi langkah kepolisian yang mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Persoalan yang awalnya memanas akhirnya dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya. (*)