SURABAYA, LensaMadura.com – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut LaNyalla, substansi dalam raperda tersebut dapat melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur dalam pembinaan olahraga prestasi.
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua PB Muaythai Indonesia itu menegaskan, sebagai inisiator raperda, Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, KONI provinsi merupakan bagian integral dari struktur KONI pusat yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah.
Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 tersebut menjelaskan, Pasal 37 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional maupun daerah.
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya,” tegasnya.
LaNyalla juga menyoroti Pasal 39 ayat (2) dalam draf raperda yang menyebut pembinaan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
Padahal, lanjutnya, Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Keolahragaan menegaskan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan revisi terhadap draf raperda tersebut sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pembinaan olahraga saat ini.
Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah.
Namun, sejumlah kalangan menilai draf tersebut perlu dikaji lebih cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan polemik dalam sistem pembinaan atlet. (*)

