SUMENEP, LensaMadura.com – Upaya pembenahan layanan kesehatan di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep kini ditempuh dengan pendekatan yang lebih akuntabel.
Rumah sakit plat merah itu mulai menerapkan kebijakan kompensasi bagi pasien yang mengalami pelayanan tidak sesuai standar.
Kebijakan ini dirancang sebagai mekanisme koreksi sekaligus perlindungan hak pasien.
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Erliyati, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kualitas layanan.
Erliyati berujar, setiap bentuk ketidaksesuaian pelayanan akan ditindaklanjuti melalui evaluasi internal.
“Pasien yang terdampak (pelayanan yang tidak sesuai standar) juga berhak memperoleh kompensasi dengan skema yang disesuaikan berdasarkan kasus yang terjadi,” ujar dr Erliyati di Sumenep, Rabu, 6 Mei 2026.
Dijelaskan, bentuk kompensasi yang diberikan tidak terbatas pada permintaan maaf resmi.
Rumah sakit, kata dia, juga menyiapkan penjelasan terbuka atas pelayanan yang diterima pasien, hingga prioritas penanganan lanjutan bila dibutuhkan.
Di sisi lain, kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penguatan kedisiplinan tenaga kesehatan. Standar operasional prosedur (SOP) ditegaskan kembali sebagai acuan utama dalam setiap tindakan medis maupun layanan pendukung.
Erliyati menjelaskan, keterbukaan terhadap keluhan publik menjadi kunci perbaikan berkelanjutan. Setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Fokus kami tetap pada keselamatan pasien dan peningkatan mutu layanan. Setiap penyimpangan harus memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkasnya. (*)






