Berita

Kartu PKH Warga Sapeken Ditahan Agen Bank, DPRD Sumenep Diminta Turun Tangan

SUMENEP, LensaMadura.com – Sejumlah warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengaku mengalami penahanan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) oleh salah satu agen bank penyalur.

Laporan ini disampaikan Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sapeken (HIMPASS) usai melakukan investigasi lapangan.

Perwakilan HIMPASS, Ahyatul Karim menyebutkan sedikitnya 100 kartu PKH milik warga masih ditahan oleh agen Bank Mandiri.

Selain itu, ditemukan adanya praktik pungutan liar berupa potongan biaya administrasi yang bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga Rp50 ribu.

“Kami menduga kasus serupa tidak hanya terjadi di Desa Saur Saebus, tetapi juga di desa-desa lain di Kecamatan Sapeken,” kata Ahyatul Karim dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebelumnya, HIMPASS mengaku telah melakukan audiensi dengan dinas sosial dan pihak Bank Mandiri. Namun, kedua institusi tersebut dinilai saling melempar tanggung jawab tanpa memberi kejelasan.

“Kami merasa dipermainkan dan dikecewakan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, HIMPASS mendesak DPRD Sumenep segera turun tangan. Mereka menuntut dewan mengusut tuntas dugaan penahanan kartu PKH di wilayah kepulauan Sapeken.

Selain itu, Dinas Sosial diminta mengevaluasi kinerja koordinator kecamatan (korcam) dan pendamping PKH, bahkan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Kami ingin melihat apakah DPRD benar-benar berpihak kepada masyarakat atau hanya diam,” tegasnya

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Bantuan tahap ketiga tahun ini tengah dicairkan untuk periode Juli-September 2025. (*)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button