SUMENEP, LensaMadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 melalui rapat paripurna persetujuan bersama, Jumat, 10 April 2026.
Sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam agenda legislasi tahun depan.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan penetapan Propemperda menjadi pijakan dalam menyusun regulasi yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, pembahasan raperda akan mengedepankan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. DPRD, kata dia, tidak akan memaksakan seluruh usulan rampung dalam satu tahun.
“Yang penting kualitas regulasi, harus sinkron dengan aturan di atasnya dan bisa diterapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan agar perda yang dihasilkan lebih aspiratif.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Hosnan menyebut dari total 31 raperda, sebanyak 18 merupakan usulan inisiatif DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah.
Sebagian raperda tersebut, kata dia, merupakan usulan tahun sebelumnya yang belum rampung dan dilanjutkan pembahasannya pada 2026.
“Ada yang masih dalam proses fasilitasi gubernur, namun tetap dimasukkan dalam Propemperda tahun ini,” katanya.
Hosnan menegaskan seluruh raperda yang masuk telah melalui proses seleksi dan ditetapkan sebagai prioritas pembahasan. (*)
