KOMPAK: Rapat pemindahan pasar sapi Sapudi berlangsung di Pendopo Kec. Gayam, Sumenenp/Foto: Masudi-lensamadura.com |
Sumenep, Lensamadura.com – Rapat pemindahan pasar sapi Sapudi yang sempat tertunda, kini kembali digelar bertempat di Pendopo Kecamatan Gayam, Sumenep Senin, 02 Agustus 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Raden Muhammad Mansur selaku Camat Gayam itu dihadiri oleh petinggi Forkopimka Gayam, sejumlah tokoh masayarakat, dan perwakilan pedagang sapi.
Dalam sambutannya, Raden Muhammad Mansur menjelaskan tentang kondisi tempat pasar sapi yang terletak di Kecamatan Gayam. Menurutnya, pasar sudah tidak kondusif.
“Di situ parkir mobil memakan bahu jalan, kotoran sapi berserakan di jalan. Pokoknya tidak pernah kondusif. Bahkan tidak ada yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya memberikan masukan untuk memindahkan lokasi pasar sapi Sapudi ke area yang aksesnya lebih nyaman.
“Makanya saya menginginkan pasar sapi di sentral Gayam ini dipindah, agar akses jalan tidak macet dan tidak kotor,” imbuhnya.
Namun begitu, Camat Gayam tetap menyerahkan kepada tokoh masyarakat dan pedagang untuk menentukan lokasinya.
“Kami undang tokoh masyarakat dan para pedagang sapi agar mereka sendiri menentukan lokasinya nanti di mana, yang penting aksesnya enak,” tambahnya lagi.
Menurutnya ada dua desa yang layak menjadi lokasi pasar sapi. Yaitu pasar Kaladi Desa Pancor, dan Desa Gayam tepatnya di lapangan Sapandi.
Sementara itu, Achmad Junaidi salah satu tokoh masyarakat meminta pihak Forkopimka Gayam membuka Perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya penentuan pasar tersebut memiliki ketentuan hukum yang tetap dan diatur dalam undang-undang.
“Coba status pasar sapi ini dicek, apakah ini tanah milik negara atau tanah aset desa. Yang saya tau sesuai leter C, tanah ini adalah tanah negara. Dan pasar ini tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap,” usulnya dalam rapat itu.
Lebih lanjut, Mantan kepala desa Pancor 2 periode itu menambahkan, jika Pemdes ingin mengadakan pasar hewan harusnya mengupayakan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
“Semuanya harus dipertimbangkan, apakah retribusinya juga masuk pada Badan Pengelola Keuangan Aset Desa (BPKAD). Setau saya, selama ini pasar hewan desa Pancor tidak masuk ke BPKAD,” tambahnya.
Rapat tersebut berlangsung dengan alot, hingga diputuskan untuk voting. Dimana Desa Pancor mendapatkan 12 suara, dan Desa Gayam 11 suara. Sehingga, dari hasil voting tersebut, pasar sapi Sapudi resmi dipindah ke Desa Pancor tepatnya di pasar Kaladi. (udi)