Berita

HIMPASS Soroti Dugaan Penyimpangan PKH di Sapeken

SUMENEP, LensaMadura.com – Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti dugaan buruknya tata kelola penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Organisasi mahasiswa itu menyebut terdapat indikasi penyelewengan yang merugikan keluarga miskin, khususnya di Desa Saur Saebus.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial P3A Sumenep, Rabu, 21 Januari 2026, yang kemudian dilanjutkan ke Bank Mandiri Cabang Sumenep sebagai bank penyalur bantuan.

Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu PKH oleh agen. Akibatnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memegang kartu bantuan dan tidak mengetahui besaran hak yang semestinya diterima.

“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Bahkan ada pungutan liar dengan dalih biaya administrasi hingga Rp50.000 per KPM,” kata Azer dalam orasinya.

Menurut Azer, sebagian warga juga mengaku mendapat intimidasi. Mereka diancam tidak akan kembali menerima bantuan apabila berani mengambil kartu PKH secara mandiri dari agen. Praktik tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan yang menempatkan masyarakat miskin dalam posisi rentan.

HIMPASS menilai praktik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan penyaluran bantuan sosial dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas pungutan liar.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Rahman Riadi, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk dilakukan evaluasi.

“Kami akan memanggil dan mengevaluasi seluruh pendamping PKH di Sapeken dalam waktu dekat,” ujarnya

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan evaluasi dan pemberian sanksi terhadap agen penyalur berada di pihak bank. “Sanksi terhadap agen merupakan kewenangan Bank Mandiri,” katanya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan siap menindaklanjuti laporan jika disertai data dan bukti yang jelas.

“Kami akan profesional menindaklanjuti apabila ada bukti penahanan kartu dan dugaan pungutan liar,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, HIMPASS memperlihatkan rekaman suara dan video pengakuan KPM yang mengaku kartunya ditahan. Namun, pihak Bank Mandiri menyebut hal itu sebagai kelalaian penerima, dengan alasan bank telah mengedukasi KPM agar tidak menyerahkan kartu kepada pihak lain.

HIMPASS mendesak dinas dan Bank Mandiri untuk segera mengembalikan seluruh kartu PKH yang ditahan, menghentikan segala bentuk pungutan liar, serta memberikan sanksi tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.

Organisasi mahasiswa itu memberi tenggat waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, HIMPASS menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dan membawa persoalan itu ke ranah hukum. (*)

Related Articles

Back to top button