Berita

HIMPASS Desak Evaluasi Penyaluran PKH di Desa Saur Saebus

Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) mendesak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep untuk membenahi distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah kepulauan, khususnya Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar HIMPASS bersama jajaran Dinsos P3A, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH, serta Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH wilayah Sapeken, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Ketua Umum HIMPASS, Faisal Islami, menilai penyaluran bantuan sosial di wilayahnya sarat dengan penyimpangan teknis yang berpotensi menggerus efektivitas program.

“Di Desa Saur Saebus, ditemukan praktik penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh agen pendata. Padahal, verifikasi dan validasi data seharusnya dilakukan oleh pendamping sosial resmi. Ini bentuk deviasi prosedural,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuka celah terjadinya maldistribusi. “Minimnya supervisi dan monitoring dari Dinas Sosial menjadi pemicu utama,” kata dia.

Koordinator audiensi, Hanif Rasidi, menegaskan bahwa HIMPASS akan terus terlibat dalam pengawasan publik dan mendorong sinergi lintas aktor agar penyaluran PKH berjalan sesuai prinsip keadilan sosial.

“Kami akan berpartisipasi aktif dalam kontrol sosial dan memastikan program ini benar-benar menyasar kelompok rentan,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menjelaskan bahwa data awal penerima PKH berasal dari basis data sensus ekonomi, yang kemudian diperbarui secara berkala.

“Setiap bulan ada forum koordinasi di tingkat kecamatan untuk mengevaluasi kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata dia. Hasil evaluasi itu digunakan untuk mengusulkan penerima baru atau mencoret nama yang tidak lagi memenuhi syarat.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan aktivasi operator desa untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara lebih sistematis.

“Hal ini sebagai langkah akselerasi penanggulangan kemiskinan di Sumenep,” ujarnya.

Koordinator Kabupaten PKH, Hairullah, menyebut proses validasi dilakukan melalui dua jalur: formal dan non-formal. Jalur formal dilakukan lewat Musyawarah Desa (Musdes), sementara secara non-formal masyarakat bisa menggunakan aplikasi “Cek Bansos” untuk mengusulkan atau menyanggah nama penerima.

“Ini mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan memperkuat asas transparansi,” ujar Hairullah. (*)

Related Articles

Back to top button