Dugaan Pulau Raas Dapat Jatah BBM Solar Subsidi dari APMS Gayam Menuai Protes

SUMENEP, lensamadura.com – Isu dugaan penyetopan penjualan BBM solar subsidi di APMS Gayam Pulau Sapudi sejak kemarin (10/5) menuai polemik di kalangan konsumen masyarakat Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep.

Kronologinya, salah satu warga Gayam dengan inisial ZA menceritakan ke awak media, bahwa saat ia ingin membeli BBM Solar di APMS 56.69416 Kecamatan Gayam sudah tidak diperbolehkan dengan alasan BBM solar subsidi tinggal jatah untuk Pulau Raas.

“Saya membeli BBM solar subsidi sudah tidak diperbolehkan Mas. Padahal sebelumnya saya sudah biasa beli disitu (AMPS),” jelasnya, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga :  Komisaris PT. Bintang Mutiara Dewata Kerahkan Dukungan Untuk Fauzi-Eva di Pilkada Sumenep

Ia menambahkan alasan dari pihak APMS Gayam menyetop penjualan BBM solar subsidi dikarenakan jatahnya hanya tinggal yang Pulau Raas.

“Alasannya ya itu mas, katanya jatahnya tinggal yang Raas,” imbuhnya.

Protes itu mengundang reaksi dari aktivitis muda Kepulauan Sapudi. Bahkan dua aktivis itu kompak mengkritisi kebijakan pihak APMS Gayam yang menyetop penjualan BBM solar subsidi tersebut.

Ahmadi misalnya, ia mengatakan secara mekenisme peraturan, BBM solar di APMS Gayam tidak boleh dialihkan ke kecamatan lain. Karena di berita acara serah terima kepada Forkopimka Kecamatan Gayam pada tanggal 30 April 2022.

Baca Juga :  Miliki Jabatan Baru, Chainur Rasyid Komitmen Optimalkan BPP

“Aneh kan main jatah-jatahan begitu. Sedang di berita acara sudah Jelas. serah terima oleh Forkopimka Kecamatan Gayam,” ungkapnya.

Ahmadi yang juga Ketua Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS) menambahkan, jika terbukti ada sebagian dari Stok BBM solar subsidi APMS Gayam dialihkan ke Pulau Raas, maka hal itu merupakan tindakan Ilegal.

“Jika terbukti nanti sebagian stok di pom itu di dikirim Ke Raas, itu suatu tindakan yang ilegal,” tambahnya.

Senada dengan itu aktivis muda Hasan Al Hakiki juga sepakat jika BBM Solar subsidi benar-benar terbukti dialihkan, maka pihak pihak terkait sudah melawan mekanisme yang ada.

Baca Juga :  Pemenang Sayembara Logo Hari Jadi Sumenep ke-756 Resmi Ditetapkan

“Sudah jelas, jika terbukti benar mereka sudah melawan mekanisme peraturan yang ada,” ungkapnya.

Kiki sapaan akrab Hasan Al Hakiki melanjutkan, jika masih dilanjutkan pengiriman sebagian Stok BBM Solar Subsidi Ke Pulau Raas, dirinya tak segan akan bertindak.

“Jika mereka maksa sebagian stok itu dikatakan jatahnya Pulau Raas. Kemudian dikirim atau dari Raas sendiri menjemput. Kami akan melaporkan ke Polsek atau Forkopimka Gayam,” pungkasnya (Udi).

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: