Berkas Tersangka Perangkat Desa Badur Terkait Pengrusakan Lahan Warga masih Belum Lengkap
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kelima oknum perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep yang menjadi tersangka dugaan pengrusakan lahan milik warganya sendiri ditahan Polres Sumenep.
Kelima perangkat Desa Badur itu dilaporkan warganya sendiri lantaran diduga merusak benih tanaman padi milik H Nawawi (60) dengan tumpukan bata putih.
Tak terima dengan tindakan pengrusakan lahan miliknya, H Nawawi pun melayangkan laporan ke Polres Sumenep.
Kelima oknum perangkat Desa Badur yang dilaporkan yakni masing-masing berinisial Y, H, S, SH dan M, berdasarkan laporan atau pengaduan Nomor: LPM/82/Satreskrim/1/2024/SPKT Polres Sumenep.
H Nawawi mengatakan, lahan tanah pertanian seluas kurang lebih 1.249 m² yang terletak di Kohir 294 Persi IV Klas 089 di Dusun Muraas, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep membeli kepada Misbah tepatnya pada 3 Mei 2020 lalu.
“Lahan itu saya beli ke Misbah Rp 96 juta dan tanda jual belinya ada dan saya garap lahan itu hingga saat ini,” kata H Nawawi, Sabtu, 28 April 2024 yang lalu.
Ia menguraikan kronologi pengrusakan terhadap bibit tanaman padinya. Kejadian berawal pada Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 9:00 WIB.
Saat itu, Nawawi berada di lokasi tambak udang yang tak jauh dari lahan taninya. Ia melihat sejumlah orang menurunkan bata putih yang ditumpuk tepat mengenai benih tanaman padi yang bakal digarapnya.
“Pada saat itu saya tanya siapa yang menyuruh meletakkan bata putih dilahan saya, salah satu perangkat menjawab kalau disuruh ketua, tapi tidak menyebut nama ketua yang dimaksud,” pungkasnya. (md/mr)



