Berita

Agen Bantah Tahan Kartu PKH di Sapeken, DPRD Sumenep Minta Edukasi Ditingkatkan

SUMENEP, LensaMadura.com – Polemik dugaan penahanan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) oleh agen penyalur di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini mulai menemukan titik terang.

Setelah dilakukan klarifikasi, salah satu agen penyalur di Desa Saur Saebus, Atro, membantah adanya praktik penahanan kartu tersebut.

“Tidak ada penahanan kartu, yang terjadi justru beberapa penerima manfaat menitipkan kartunya karena khawatir hilang jika disimpan sendiri,” kata Atro saat klarifikasi dalam pertemuan di Balai Desa Saur Saebus pada Sabtu, 6 September 2025 lalu.

Pertemuan itu dihadiri pendamping PKH, Pj kepala desa, penerima manfaat, perangkat desa, serta anggota DPRD Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8, Syamsul Bahri.

Dalam klarifikasinya Atro menyatakan, pendamping PKH sebelumnya sudah melakukan sosialisasi agar kartu dipegang langsung oleh keluarga penerima manfaat.

Dia juga menegaskan, persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bank Mandiri dan dinas sosial dengan permintaan agar dibuatkan berita acara sebagai bukti klarifikasi jika muncul tuduhan serupa.

“Bank Mandiri menyampaikan kepada kami bahwa dengan alasan apa pun, kartu PKH tidak boleh disimpan selain oleh pemiliknya. Hal itu sudah kami jalankan, meskipun sebelumnya ada inisiatif untuk membuat berita acara,” ujarnya.

Kendati demikian, Atro memastikan bahwa saat ini kartu tersebut sudah tidak berada padanya karena telah dikembalikan kepada penerima manfaat.

“Meskipun masih ada beberapa KPM yang meminta dititipkan kembali dengan alasan untuk mempermudah saat pengambilan uang,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumenep, Syamsul Bahri, meminta pendamping PKH lebih intens memberikan edukasi, baik kepada penerima manfaat maupun agen penyalur.

“Kalau nanti terbukti agen masih menyimpan atau menahan kartu PKH, kami akan mendesak Bank Mandiri dan dinas sosial untuk mencabut izin agennya,” kata Syamsul Bahri kepada LensaMadura.com, Kamis, 11 September 2025.

Sebagaimana diberitakan LensaMadura.com sebelumnya, Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sapeken (HIMPASS) melaporkan dugaan penahanan sekitar 100 kartu PKH milik warga Desa Saur Saebus oleh agen penyalur.

Mereka juga menuding adanya pungutan liar berupa potongan administrasi bervariasi hingga Rp50 ribu. (mr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button