Sudahkah Pendidikan Kita Merdeka

oleh: Ainur Rahman, aktivis PMII Sumenep

LENSAMADURA.COM – Setiap tanggal 2 Mei Bangsa Indonesia Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai momentum refleksi arah dan kualitas pendidikan kita.

Semangat yang diwariskan oleh Ki Hadjar Dewantara kembali mengajak kita merenung; sejauh mana pendidikan di Indonesia apakah benar-benar merdeka?
Semangat “merdeka belajar” yang digaungkan dalam beberapa tahun terakhir memang membawa angin segar.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, kemerdekaan itu tampaknya masih bersifat parsial belum menyentuh akar persoalan yang paling mendasar, terutama terkait kesejahteraan guru dan pemenuhan kebutuhan dasar siswa.

Salah satu isu yang mencuat belakangan ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini terdengar ideal memastikan siswa belajar tidak dalam keadaan lapar. Memang benar, kebutuhan dasar seperti makanan sangat berpengaruh terhadap konsentrasi dan prestasi belajar.

Namun, realitas di lapangan tidak selalu seindah konsepnya. Sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan manfaat nyata dari program ini. Bantuan yang diberikan kerap dianggap tidak sesuai kebutuhan, distribusinya belum merata, dan pelaksanaannya dinilai masih lemah. Bahkan kebanyakan masyarakat menilai program ini lebih terasa simbolis daripada solutif.

Disisi lain, muncul pertanyaan kritis: apakah cukup memberi makan siswa tanpa memastikan kualitas pengajaran yang mereka terima? Di sinilah isu kesejahteraan guru menjadi sangat relevan saat ini.
Banyak guru, terutama yang berstatus honorer, masih menghadapi realitas gaji yang jauh dari layak. Ada yang menerima upah di bawah standar minimum, bahkan tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban.

Dalam kondisi seperti ini, sulit mengharapkan guru dapat sepenuhnya fokus dan berinovasi dalam mengajar.
Sebagai contoh, masih banyak kisah tentang guru di daerah terpencil yang harus menempuh perjalanan panjang demi menjalankan tugas mulianya. Mereka berjalan kaki puluhan kilometer, melintasi medan yang berat dan penuh tantangan, hanya untuk sampai ke sekolah tempat mereka mengajar. Demi mencerdaskan anak bangsa, mereka rela menghadapi keterbatasan, bahkan ada yang kerja sampingan demi mencukupi kebutuhan hidup.

Situasi ini menunjukkan bahwa “kemerdekaan” bagi guru belum benar-benar terwujud. Padahal, guru adalah ujung tombak pendidikan.
Tanpa kesejahteraan yang memadai, transformasi pendidikan hanya akan berjalan setengah hati.

Di titik ini, kita melihat adanya paradoks dalam kebijakan pendidikan kita. Di satu sisi, negara berupaya meningkatkan kualitas belajar siswa melalui program seperti MBG dan kurikulum yang lebih fleksibel. Di sisi lain, fondasi utama yakni guru belum sepenuhnya diperkuat.

Ibarat membangun rumah, kita sibuk memperindah interior, tetapi lupa memperkokoh struktur penopangnya.
Kemerdekaan pendidikan seharusnya dimaknai secara menyeluruh: siswa merdeka untuk belajar, dan guru merdeka untuk mengajar dengan layak.

Ini berarti memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses gizi yang cukup, sekaligus setiap guru memperoleh penghasilan yang adil dan penghargaan yang pantas. Keduanya tidak bisa dipisahkan.

Hardiknas 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menyatukan dua isu ini dalam satu kerangka besar: keadilan pendidikan.

Program MBG adalah langkah penting, tetapi harus diiringi dengan reformasi serius dalam sistem penggajian dan perlindungan profesi guru.

Tanpa itu, kita hanya akan menghasilkan generasi yang kenyang secara fisik, tetapi belum tentu tercerahkan secara intelektual.

Jadi, sudahkah pendidikan kita merdeka sepenuhnya? Jawabannya : belum, Kemerdekaan itu baru akan terwujud ketika negara tidak hanya hadir di piring makan siswa, tetapi juga di kesejahteraan para gurunya.

Karena pada akhirnya, pendidikan yang merdeka adalah pendidikan yang adil bagi mereka yang belajar, dan bagi mereka yang mengajarkan. (*)