SUMENEP, LensaMadura.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur menyoroti persoalan outsourcing dan praktik upah murah yang masih dialami pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, meminta pemerintah menertibkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum sesuai ketentuan di masing-masing daerah.
“Negara wajib menertibkan pengusaha agar memenuhi kewajiban upah minimum di setiap daerah. Jangan sampai penetapan UMR maupun UMK hanya menjadi formalitas, tetapi pelaksanaan ketentuan tersebut tidak menjadi realitas di masyarakat,” kata Faisal kepada LensaMadura.com, Jumat, 1 Mei 2026.
Faisal berpandangan, masih banyak pekerja yang berada dalam kondisi rentan akibat sistem outsourcing dan rendahnya perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut dia, praktik tersebut membuat buruh sulit memperoleh kepastian kerja maupun kesejahteraan yang layak.
Faisal juga mengkritik sikap sebagian pengusaha dan pemerintah yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibanding perlindungan hak pekerja.
“Miris, kami melihat pemerintah dan pengusaha hanya bisa mengeksploitasi para buruh atau pekerja,” ujarnya.
Selain persoalan upah, KNPI Jawa Timur meminta evaluasi terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, masih terdapat tenaga kerja yang belum memperoleh hak-haknya secara maksimal, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Faisal, pemerintah perlu memastikan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Momentum Hari Buruh tahun ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat perlindungan terhadap buruh, bukan sekadar seremoni tahunan,” pungkasnya. (*)






