SUMENEP, LensaMadura.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif terhadap tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III.
Kebijakan itu dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri rokok kecil dan menengah sekaligus memperluas penggunaan cukai legal.
Menurut Said, mayoritas industri hasil tembakau di sejumlah daerah, termasuk Madura, masih didominasi pabrikan golongan III yang sedang berkembang.
Karena itu, kebijakan cukai perlu dirancang secara proporsional agar tidak semakin membebani pelaku usaha kecil.
“Kalau tarif cukainya terlalu berat, pabrikan kecil akan kesulitan bertahan dan berkembang,” kata Said dalam keterangannya dikutip Senin, 22 Juni 2026.
Politikus PDI Perjuangan asal Sumenep itu menegaskan, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Di Madura, sektor tersebut disebut menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung dan aktivitas ekonomi turunannya.
Said menilai, tingginya beban cukai menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pelaku usaha menggunakan pita cukai ilegal. Karena itu, pemerintah didorong memberikan insentif agar produsen lebih memilih menggunakan cukai resmi.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah penerapan tarif cukai khusus sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai.
“Yang dibutuhkan bukan penambahan lapisan tarif, melainkan kebijakan afirmatif agar pabrikan golongan III bisa tumbuh dan patuh menggunakan cukai resmi,” ujarnya.
Meski mendukung pemberian insentif, Said meminta pemerintah tetap menindak tegas pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai ilegal setelah memperoleh kemudahan kebijakan.
“Jika insentif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai ilegal, maka harus ada sanksi hukum dan denda yang berat,” katanya.
Sementara itu, kalangan pengusaha rokok dan tembakau di Madura menyambut positif wacana pembentukan lapisan baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III.
Namun, mereka berharap kebijakan tersebut diterapkan secara khusus di Madura sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Pandangan itu mengemuka dalam forum silaturahmi pengusaha rokok dan tembakau bersama Bupati Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati beberapa waktu lalu.
Owner CV Jawara Internasional Djaya, Alfian Marsuto, mengatakan pengusaha rokok Madura pada prinsipnya tidak menolak pembentukan SKM Golongan III. Menurut dia, yang diperjuangkan adalah kebijakan afirmatif yang memberikan ruang lebih besar bagi industri rokok lokal untuk tumbuh.
Senada dengan itu, CEO Bawang Mas Grup, H Khairul Umam, menegaskan bahwa kajian yang disusun para pengusaha sejak awal memang bertujuan mendorong lahirnya SKM Golongan III khusus Madura.
“Kajian yang kami buat bukan meminta SKM Golongan III berlaku nasional. Jika diberlakukan secara nasional, yang akan diuntungkan adalah pengusaha besar di luar Madura. Pengusaha rokok Madura tidak akan menikmati,” ujar Khairul Umam. (*)






