SUMENEP, LensaMadura.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Ketawang Larangan.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan desa setempat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Achmad Supriyadi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan masing-masing memiliki berat kotor 0,37 gram dan 0,35 gram.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Achmad Supriyadi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ganding.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses koordinasi dengan fungsi terkait dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)






