Fakta Sidang Bantah Isi BAP dalam Perkara Dugaan Penganiayaan ODGJ di Sumenep
SUMENEP, LensaMadura.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dinilai bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin sore, 22 Desember 2025.
Salah satu saksi, Abdul Salam, mengaku tidak bisa membaca dan tidak memahami isi BAP yang memuat tudingan adanya peristiwa saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito.
Abdul Salam yang dihadirkan melalui sidang daring menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, ia hanya diminta menceritakan apa yang dilihat dan dialaminya di lokasi kejadian. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui secara rinci isi BAP yang kemudian diparaf atas namanya.
Keterangan saksi tersebut menjadi sorotan majelis hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan. Sebab, dalam BAP disebutkan secara detail adanya peristiwa saling pukul antara Asip Kusuma dan Sahwito, sementara keterangan itu justru dibantah langsung oleh saksi di hadapan majelis hakim.
“Kenapa di BAP disebutkan secara detail ada saling pukul antara Sahwito dan Asip, dan BAP itu diparaf?” ujar Hakim Jetha kepada saksi.
Dengan bahasa Madura, Abdul Salam menjawab singkat, “Ta’ oneng, kaula ta’ bisa maca (Saya tidak mengerti, saya tidak bisa membaca),” katanyam
Pengakuan tersebut membuat suasana ruang sidang mendadak hening dan memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pencatatan keterangan saksi pada tahap penyidikan.
Saksi lain, Sukilan, selaku tuan rumah hajatan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, memberikan keterangan yang konsisten. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip pada saat kejadian berlangsung. Menurut dia, situasi memang sempat ricuh, namun tidak sampai terjadi perkelahian dua arah sebagaimana tertulis dalam berkas perkara.
Sementara itu, saksi terakhir, Snawi, mengaku tidak mengetahui detail peristiwa. Ia menyatakan hanya diminta menjemput Sahwito untuk dibawa pulang setelah kondisi di lokasi acara resepsi mulai memanas.
Setelah seluruh saksi diperiksa, majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi selesai dan menutup persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap empat terdakwa.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak mendukung dakwaan jaksa. Ia menyebut tidak satu pun saksi menerangkan adanya peristiwa saling pukul sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada yang menerangkan adanya saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito,” kata Marlap.
Menurut Marlap, unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Ia bahkan menyebut kliennya bersama beberapa saksi lain justru berada pada posisi sebagai korban.
“Fakta persidangan menunjukkan Pak Salam, Pak Asip, dan Pak Musahwan adalah korban dari amukan Sahwito,” ujarnya.
Marlap juga menyoroti dihentikannya laporan terhadap Sahwito melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut dia, keputusan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum.
“Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas, dan diperkuat oleh keterangan saksi. Seharusnya laporan itu tidak dihentikan,” kata dia. (*)



