SUMENEP, LensaMadura.com – Satreskrim Polres Sumenep menangkap seorang pria berusia 45 tahun dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Lenteng.
Pria berinisial A itu diamankan setelah sempat melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.
Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep, dugaan tindak pidana itu terjadi di rumah keluarga korban pada November 2025.
Saat itu, korban tinggal bersama saudara kandungnya, sedangkan kedua orang tuanya bekerja di Surabaya.
Penyidik menduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Polisi juga menyebut korban mengalami tekanan psikologis setelah peristiwa tersebut.
Perkara itu terungkap setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah. Kepada keluarganya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya. Laporan pun diajukan ke kepolisian.
Kepala Polres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan tersangka sempat berpindah ke luar daerah sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






