Tiga Laporan Memenuhi Unsur Pelanggaran
Dia menyebutkan, dari 10 laporan yang masuk ada lima laporan yang diregistrasi. Namun, hanya ada tiga laporan yang dinyatakan memenuhi unsur dan dua laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Keputusan terpenuhi unsur atau tidak itu setelah melalui proses klarifikasi ke semua pihak, dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi serta melihat bukti-bukti yang ada,” terangnya.
Dia mengungkapkan, lima laporan yang lain tidak dapat diregistrasi. Alasannya, pertama, satu laporan dicabut oleh pelapor karena substansinya sama dengan laporan lain.
Kedua, tiga laporan tidak diperbaiki oleh pelapor hingga batas waktu yang ditentukan. “Ada satu laporan diperbaiki, tetapi tetap tidak memenuhi syarat materiil,” kata Rori.
“Dalam memeroses pelanggaran, kami menganalisa waktu, tempat dugaan pelanggaran, dan bukti. Apabila tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Roi, pihaknya juga sudah menangani 11 dugaan pelanggaran yang proses penanganannya dilakukan di tingkat Panwascam.
Dari jumlah tersebut, delapan laporan diregistrasi dan dinyatakan memenuhi unsur, yang terdiri dari lima kasus pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc, tiga kasus pelanggaran netralitas perangkat desa.
“Sementara tiga laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat dan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten,” jelasnya.
Pengawasan Bawaslu Sumenep Dianggap Lumpuh
Rori menegaskan, adanya tudingan bahwa pengawasan Bawaslu Sumenep lumpuh, itu tidak benar. Karena sejak awal, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi pencegahan dengan seluruh elemen, terutama kepada semua pasangan calon, tim kampanye melalu forum resmi.
“Bahkan kami juga sampaikan melalui grup LO. Tujuannya agar informasi lebih cepat. Kita selalu mengimbau agar semua paslon bahkan juga kepada KPU dan jajarannya agar tidak melanggar aturan. Itu namanya pencegahan,” tandasnya. (mr/md)