SUMENEP, lensamadura.com – Pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024 sudah sampai pada tahapan rekapitulasi.
Namun, proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sumenep masih menjadi sorotan publik.
Itu terjadi setelah publik mempertanyakan peran dan sikap Bawaslu Sumenep dalam menangani sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Sumenep.
Merespons hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menjelaskan, hingga kini ada 10 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke lembaganya.
“Dari 10 laporan yang masuk tersebut, ada beberapa macam jenis dugaan pelanggaran, seperti pidana pemilihan, administratif, dan pelanggaran etik,” kata Addahrariyatul Maklumiyah, Rabu, 11 Desember 2024.
Pria yang akrab disapa Rori itu menegaskan, dari 10 laporan yang masuk ada yang diregistrasi dan yang tidak, sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dalam memeroses penanganan pelanggaran tentu kami mengacu pada undang-undang, peraturan bawaslu, dan petunjuk teknis yang ada,” kata Rori.
Rori menjelaskan, ketika ada laporan masuk ke bawaslu maka pihakya mengecek terlebih dulu keterpenuhan syarat formil dan syarat materiilnya.
“Jika dua-duanya terpenuhi, maka kami langsung meregistrasi, jika ada yang belum terpenuhi baik itu formil atau materiilnya maka kami meminta kepada pelapor untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” jelasnya.
“Jika hasil perbaikan memenuhi syarat maka kami meregistrasi, tapi jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pelapor tidak memperbaiki atau memperbaiki tapi tetap tidak terpenuhi syarat formil-materiilnya, maka laporan tersebut tidak bisa diregistrasi,” tambahnya.