Pemkab Banyuwangi Matangkan Sistem E-Voting untuk Pilkades Serentak 2027

BANYUWANGI, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik atau e-voting yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027. Sebanyak 130 desa direncanakan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, mengatakan penerapan e-voting merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong digitalisasi penyelenggaraan Pilkades.

“Ada sekitar 130 desa yang akan melaksanakan pilkades pada Oktober 2027. Harapan dari Kemendagri, Banyuwangi bisa melaksanakan pilkades secara digital melalui e-voting,” kata Nanin, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut dia, Banyuwangi memiliki modal yang cukup kuat untuk menerapkan sistem tersebut. Salah satunya didukung capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selama ini menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades digital, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menyempurnakan aplikasi e-voting yang akan digunakan saat pemungutan suara berlangsung. Pengembangan aplikasi tersebut melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Banyuwangi.

“Harapan kami, pada pilkades serentak 2027 nanti, seluruh desa bisa melaksanakan e-voting. Aplikasi ini nanti akan disiapkan oleh Dinas Kominfo dan Persandian Banyuwangi,” ujarnya.

Nanin menjelaskan, aplikasi tersebut dijadwalkan menjalani uji coba pada Juli mendatang. Hasil evaluasi dari uji coba akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara penuh pada Pilkades serentak 2027.

Menurut dia, penggunaan e-voting berpotensi meminimalkan persoalan yang selama ini kerap muncul dalam proses penghitungan suara secara manual, terutama terkait perbedaan penafsiran terhadap suara sah dan tidak sah.

“Biasanya persoalan muncul saat penghitungan suara, misalnya soal suara sah dan tidak sah. Dengan e-voting, hal ini bisa dihindari,” katanya.

Selain meningkatkan akurasi penghitungan suara, sistem digital juga dinilai mampu memperkuat tata kelola pemilihan karena seluruh daftar pemilih tetap akan terintegrasi dalam sistem yang telah disiapkan.

Meski menggunakan teknologi digital, pelaksanaan Pilkades tetap dilakukan secara langsung. Warga yang memiliki hak pilih tetap harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya melalui perangkat e-voting yang telah disediakan panitia. (*)