Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Bubarkan Al-Zaytun, Begini Alasannya

Menko Polhukam Prof Mahfud MD saat berbicara dalam Halaqah Ulama Nasional RMI PBNU bekerja sama dengan Kemenag di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jatim (lensamadura.com/istimewa)

LAMONGAN, lensamadura.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak membubarkan Pesantren Al-Zaytun yang saat ini tengah berpolemik. Mahfud beralasan pembubaran ini berbahaya bagi pesantren karena akan menjadi preseden di kemudian hari.

Hal ini disampaikan Prof Mahfud dalam acara Halaqah Ulama Nasional Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu, 12 Juli 2023.

“Kalau kita bubarkan pesantren nanti jadi preseden. Suatu saat kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan,” kata Prof Mahfud melansir NU Online.

Karena itu, sampai sekarang, pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren. Sebab, hal ini demi menghindari membuat preseden membubarkan pesantren. Mahfud mencontohkan bahwa Pesantren Ngruki yang banyak melahirkan teroris juga tidak dibubarkan.

Baca Juga :  5 Atlet Voli Putri Jatim Gabung Timnas di Kejuaraan AVC Challenge for Womens 2024

“Terus gimana? Kita berpikir tidak usah bubarkan pesantren,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengambil tindakan hukum terhadap pimpinannya, yaitu Panji Gumilang. “Itu, saudara, yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya,” ujar pria asal Madura ini.

Baca Juga :  Dukungan Untuk Penanganan Covid-19, Menhub Bersama Menteri BUMN Tinjau Kapal Isoter di Medan

Adapun pesantrennya sendiri, lanjut dia, nanti akan dibina. Sebab, Pesantren Al-Zaytun tidak pernah melahirkan teroris sebagaimana Pesantren Ngruki. Alumni dan kurikulumnya pun ia nilai bagus. “Tapi di balik itu yang kita tindak,” tuturnya.

Pemerintah menindak Panji Gumilang secara pidana karena diduga melakukan pencucian uang dengan pengumpulan uang secara ilegal yang disamarkan seakan menjadi uang halal. Selain itu, Mahfud juga mencurigai uang yang masuk dan keluar dari sejumlah rekening pesantren tersebut.

“Pesantren Al-Zaytun memiliki 360 rekening bank. 145 rekening kami bekukan karena dugaan pencucian uang,” ungkapnya.

Baca Juga :  LaNyalla Yakin Anindya Mampu Bawa Kadin ke Posisi yang Lebih Baik

Mahfud juga membeberkan bahwa pihaknya menemukan 295 sertifikat tanah hak milik atas nama Panji Gimilang, anak, dan istrinya. “Kita tidak akan menindak pesantrennya. Tapi, kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana,” tegasnya lagi.

Dana BOS, misalnya, mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. Ada juga dana pengirimnya Gubernur NII.

“Itu semua. Tanah juga. 1300 hektar. 295 dicurigai kekayaan yayasan yang masuk pribadi. Yang dilaporkan masyarakat tentang penistaan agama biar berproses untuk menggali hukumnya sendiri,” pungkasnya. (nu/red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: