Pansus I DPRD Sumenep Gandeng Akademisi UTM Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah

SUMENEP, LensaMadura.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep menggandeng akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat pembahasan berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep, dan melibatkan unsur DPRD, BKAD, Bagian Hukum Setdakab, serta tim akademisi UTM sebagai tenaga ahli, Jumat, 8 Mei 2026.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep M Mirza Khomaini Hamid mengatakan keterlibatan akademisi diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dan substansi regulasi pengelolaan aset daerah.

Dalam pembahasan itu, Pansus I menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak produktif.

Menurut Mirza, aset yang tidak lagi memiliki nilai guna tetapi masih tercatat dalam inventaris justru dapat membebani anggaran daerah melalui biaya pemeliharaan.

“Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran. Aset yang sudah tidak produktif harus memiliki mekanisme penghapusan yang jelas dan tidak berbelit,” ujarnya.

Selain itu, Pansus I juga mendorong agar Raperda memuat perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah agar tidak terjadi pemindahtanganan secara tidak prosedural.

Mirza menilai inventarisasi aset secara akurat dan transparan menjadi bagian penting dalam tata kelola kekayaan daerah.

“Pendataan aset harus jelas supaya seluruh aset daerah dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, tim akademisi UTM dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai mekanisme pemanfaatan, pengamanan aset, hingga tata cara penghapusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pansus I berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sumenep. (*)