Komwasjak Kemenkeu RI: PR Mahaputera Nusantara Jadi Contoh Kepatuhan Pajak Industri Rokok di Sumenep
SUMENEP, LensaMadura.com – Perusahaan Rokok (PR) Mahaputera Nusantara, produsen rokok Makayasa, dinilai layak menjadi contoh kepatuhan pajak bagi industri rokok di Kabupaten Sumenep, Madura.
Penilaian tersebut disampaikan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan RI saat melakukan kunjungan kerja ke PR Mahaputera Nusantara, Rabu, 7 Januari 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi.
Amien mengatakan PR Mahaputera Nusantara dipilih karena dinilai aktif berproduksi serta konsisten memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai rokok.
“Pabrik rokok Makayasa kami pilih karena paling aktif berproduksi dan taat membayar pajak di Kabupaten Sumenep,” ujar Amien.
Menurutnya, tingkat kepatuhan perpajakan PR tersebut patut diapresiasi dan dapat dijadikan role model bagi ratusan pabrik rokok lain yang beroperasi di Sumenep.
“Makayasa ini bisa menjadi contoh bagi pabrik rokok lain. Kepatuhan dan tata kelola perpajakannya patut ditiru,” katanya.
Ia menjelaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komwasjak terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepatuhan pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau.
Sementara itu, Direktur PR Mahaputera Nusantara, H Supriyadi, menyambut baik kunjungan Komwasjak ke pabriknya. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada perusahaannya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan merasa terhormat karena PR Makayasa dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja Komwasjak,” ujar pria yang akrab disapa H Adi.
Ia menegaskan komitmen PR Mahaputera Nusantara untuk terus mematuhi regulasi dan mendukung kebijakan pemerintah di bidang perpajakan serta cukai rokok.
Kendati demikian, H Adi berharap pemerintah dapat meninjau kembali skema pajak rokok yang saat ini berbasis harga jual eceran (HJE). Menurutnya, penetapan pajak berdasarkan pita cukai akan lebih meringankan pelaku usaha rokok legal.
“Kami berharap pajak rokok tidak berdasarkan HJE, tetapi berdasarkan pita cukai agar beban pajak tidak terlalu mahal, sehingga dapat menjaga keberlangsungan industri rokok legal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya. (*)



