SUMENEP, lensamadura.com – Komisi 3 DPRD Sumenep melakukan konsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Selasa, 11 Februari 2025.
Konsultasi itu dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merebak di wilayah Sumenep.
Konsultasi diikuti pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Sumenep, yang ditemui Bidang Pertambangan ESDM Jatim.
Salah satu poin hasil konsultasi yang diterima Lensa Madura, ternyata di Sumenep tidak ada aktivitas penambangan yang memiliki izin resmi.
Artinya, dipastikan semua aktivitas penambangan di Kabupaten Sumenep bersifat ilegal alias melanggar aturan.
Misalnya, yang terjadi di Pulau Giliraja, terdapat penambangan pasir ilegal yang merusak lingkungan.
Begitu juga aktivitas penambangan di daerah lain, seperti di Kecamatan Batuan, di Kecamatan Saronggi, dan beberapa kecamatan lainnya.
“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Ada yang dinyatakan legal di Kecamatan Bluto berkaitan tambang fospat, tapi tidak ada aktivitas penambangan alias hanya ada ijin saja, yakni milik PT Tirto Boyo Agung,” kata Akhmadi Yasid, Anggota Komisi 3 DPRD Sumenep, Selasa, 11 Februari 2025.
Oleh karena itu, menyikapi aktivitas penambangan yang dikeluhkan di beberapa titik, komisi 3 dalam waktu dekat akan melakukan upaya konkret. Salah satunya sidak ke beberapa lokasi aktivitas penambangan.
“Penindakan aktivitas penambangan liar murni wilayah APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini kepolisian. Kita akan lakukan pemetaan segera, lalu kita tindak lanjuti ke penegak hukum,” kata politisi PKB yang juga mantan jurnalis senior itu.
Di sisi lain, persoalan yang muncul dalam isu tambang ilegal adalah berkaitan dengan pembangunan atau proyek yang membutuhkan aneka mineral bukan logam seperti pasir dan batu.
Menurut Yasid hal itu juga dipertanyakan kepada Dinas ESDM Jatim. Menurutnya, pembangunan juga harus berlanjut, tapi urusan regulasi harus tetap ditegakkan.
“Titik temu dari persoalan tambang ini pada upaya menjaga aturan agar diikuti,” katanya.
Ditambahkan Yasid, berdasarkan penjelasan Dinas ESDM Jatim untuk pengurusan izin pertambangan cukup mudah. Hanya saja, memang memerlukan waktu dan proses.
“Ada prosedur yang dilalui, tidak rumit hanya memang butuh proses,” pungkasnya. (mr)