Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

SUMENEP, LensaMadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, inisial IM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp585.106.750.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan agar proses hukum berjalan efektif,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Penetapan tersangka terhadap IM dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 16 April 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, bahkan berpotensi fiktif.

Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Kami memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Endro. (*)