BANGKALAN, LensaMadura.com – Dugaan praktik pembiaran dan pembekingan pembangunan liar mencuat di kawasan hutan lindung Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Seorang oknum berinisial F disebut-sebut berperan dalam aktivitas tersebut.
Ketua Lembaga Bhaskara Indonesia Maju DPD Jawa Timur, inisial R, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bangunan liar yang telah berdiri selama kurang lebih enam tahun di lahan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bangkalan.
“Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas ini diduga dibekingi oleh oknum berinisial F. Warga mengaku mendapatkan jaminan bahwa lahan tersebut bisa dikelola dan ditempati,” kata R, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, kawasan tersebut seharusnya steril dari hunian karena masuk kategori hutan lindung.
R menilai aktivitas tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
R menambahkan, beberapa warga mengaku telah mengantongi izin dari pihak Perhutani melalui surat kesepakatan.
“Namun, saat dikonfirmasi, pihak Perhutani hanya membenarkan adanya bangunan liar tanpa mengakui adanya izin resmi,” jelasnya.
Pada 2023, pemerintah desa setempat telah mengusulkan penyelesaian melalui skema Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Namun hingga kini, keputusan dari kementerian belum diterbitkan.
R menilai, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu. “Oknum F diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait status lahan negara untuk keuntungan pribadi. Ia menjanjikan jalur legalisasi di masa depan sehingga warga berani membangun,” ujarnya.
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran hukum. Jika terbukti ada praktik sewa-menyewa atau keterlibatan pihak tertentu, pelaku dapat dijerat Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, oknum F belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Perhutani KPH Madura Barat melalui surat yang ditandatangani Asper/KBKPH Iwan Hadi Sunaryo memberikan sejumlah klarifikasi.
Perhutani menegaskan tidak ada praktik sewa-menyewa antara penghuni dengan pihak mereka. Keberadaan bangunan, menurut Perhutani, berawal dari gubuk sederhana yang ditempati warga karena tidak memiliki lahan pribadi.
“Para penghuni juga telah mengakui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan, yang dituangkan dalam surat pernyataan,” tulisnya.
Perhutani juga menyebutkan bahwa usulan PPTPKH telah diajukan sejak 2023 dan diteruskan ke instansi terkait hingga ke kementerian.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025, kawasan tersebut kini berada di bawah pengelolaan khusus dan tidak lagi menjadi wilayah kerja Perhutani KPH Madura.
Dengan demikian, kewenangan pengelolaan berada pada Kementerian Kehutanan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Perhutani menyatakan telah menyampaikan penjelasan tersebut dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang. (*)






