Polres Sampang Tangkap Oknum Pemalsuan SPJ Dana Desa

(Foto: Portal Madura)

SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan mantan bendahara Desa Banjar Talela, Camplong, Sampang.

Pasalnya, tersangka berinisial BA diduga memalsukan tanda tangan, kwitansi dan stempel dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) termin II Dana Desa Banjar Talela tahun anggaran 2018.

Pemalsuan tersebut dilakukan BA berserta rekannya AZ. Jumlah anggaran dana desa yang diselewengkan cukup besar.

Baca Juga :  Bantuan Upland 2022 di Kabupaten Sumenep Segera Terealisasi Di Dua Kecamatan

“BA bersama rekannya AZ melakukan pemalsuan kwitansi pada dokumen laporan SPJ penggunaan dana desa. Nilai anggaran kurang lebih mencapai Rp 130 juta,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro seperti dilansir portalmadua.com, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumenep H. Masdawi Desak Pemerintah Tindak Tegas Nelayan Gunakan Alat Tangkap Terlarang

Diketahui, pemalsuan dokumen SPJ yang dibuat tersangka melampirkan nota toko material bangunan bernama “Toko MJ”. Dokumen tersebut oleh tersangka digunakan sebagai SPJ penggunaan Dana Desa Banjar Talela kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Sampang.

“Kasus ini diketahui pemilik toko saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Banjar Talela,” tandasnya dikutip dari portalmadura.com.

Baca Juga :  Lesbumi Sumenep Bakal Gelar Festival Sapparan Budaya, Catat Tanggal dan Ragam Acaranya

Sehingga, tersangka BA dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun penjara.

Sampai saat ini, sasus tersebut terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain. (portalmadura/red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: