Foto Screenshot/Ray LensaMadura.Com |
SURABAYA – Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Kabag Hukum Ira Tursilowati sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Tri Rismaharini pada 21 Januari 2020 lalu.
Pasalnya, pemilik akun tersebut mengunggah foto Tri Rismaharani Wali Kota Surabaya disertai dengan kalimat tak pantas.
Dalam laporan Kabag Hukum Ira Tursilowati dilampirlan bukti tangkapan layar unggahan tersebut. Karena akun tersebut diduga telah memposting foto Wali Kota Risma disertai kalimat hinaan tidak pantas sebanyak dua kali.
Atas dasar laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga pemilik akun Facebook Zikria Dzatil.
Seperti dilansir wartapedia.net, AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa pemilik akun ini berhasil diamankan di daerah Jawa Barat.
“Betul sudah kami amankan di Jawa Barat, sekarang masih kami periksa,” ujarnya seperti dikutip wartapedia.net, Sabtu (1/2).
Sudamiran juga menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail terkait identitas dan latar belakang motif pemilik akun tersebut.
Dikarenakan, nantinya semua akan dijelaskan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dalam sebuah konferensi pers besok lusa.
Saat ini pemilik akun tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Senin (3/2) akan dirilis Bapak Kapolrestabes Surabaya,” katanya. (wartapedia/red)