Berita

Kasus Dugaan Pemerasan Naik Ke Penyidikan, Aktivis GSM Desak Kader PDI Perjuangan Mundur Dari Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP, LensaMadura.com – Ketua Umum Gerakan Santri Madura (GSM), Ach Sayuthi angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H Zainal Arifin.

Sayuthi menganggap, dugaan pemerasan terhadap mucikari yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumenep dapat mencederai citra legislatif secara kelembagaan.

“Kami mendesak Ketua DPRD yang juga kader PDI Perjuangan Sumenep segera mundur dari jabatannya. Citra lembaga DPRD Sumenep terancam dengan tindak pemerasan semacam ini,” ujar Sayuthi dalam keterangannya kepada media ini Sabtu, 6 September 2025.

Di sisi lain, mantan aktivis PMII Ciputat, Jakarta ini, mengecam pula Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep yang memilih tutup mata terhadap kasus yang menjerat Ketua DPRD Sumenep.

Menurutnya, Badan Kehormatan DPRD Sumenep seharusnya mendorong adanya proses internal kelembagaan berkenaan dengan tindak pemerasan.

Hal ini, kata Sayuthi, penting untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD Sumenep

“Ini Badan Kehormatan DPRD Sumenep tidak seharusnya tutup mata. Kehormatan DPRD harus diselematkan. Ketua dan anggota yang terjerat kasus, harusnya bisa diproses terlebih dahulu agar mundur dari jabatannya,” kata Sayuthi yang juga menjabat sebagai Sekjen Laskar NKRI Bersatu ini.

Apalagi, lanjut Sayuthi, saat ini secara nasional para aktivis dan rakyat sedang menyoroti kinerja DPR RI. Bahkan, hanya karena sikap dan ucapannya yang menyinggung publik, banyak anggota DPR RI dinonaktifkan dan hak pendapatannya dicabut.

“Apalagi untuk konteks Ketua DPRD Sumenep, kasusnya sudah bergulir di Polres Sumenep. Info yang kami baca di media sudah naik ke penyidikan. Berarti kemungkinan jadi tersangka sangat dekat,” ujar aktivis yang sering menyuarakan kepentingan publik ini.

Untuk diketahui, informasi yang diperoleh dari internal Polres Sumenep, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPPD) dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep 11 Juni 2025 dengan Nomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 Juni 2025.

Saat ini Ketua DPRD terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang mucikari. Polres Sumenep sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik//VI/2025/Satreskrim pada tanggal 11 Juni 2025.

Atas tindakan itu, perkara politisi PDI Perjuangan ini naik ke penyidikan. Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan sesuai Pasal 368 dan/atau 378 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto kepada media membenarkan kasus dugaan pemerasan naik ke penyidikan. Menurutnya, kasus sedang berjalan.

LensaMadura.com berupaya konfirmasi ke Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin atas perkembangan kasus yang naik penyidikan dan munculnya desakan mundur oleh aktivis GSM dari Ketua DPRD Sumenep. Namun, pesan singkat yang dikirim media ini masih centang satu sampai berita ini naik.

Sekedar diketahui, Kasus ini bermula dari razia gabungan yang dilakukan Ketua DPRD Sumenep bersama anggota Satpol PP pada 6 September 2024.

Razia menyasar sejumlah penginapan, hotel, dan kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, salah satunya berada di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Dalam operasi tersebut, beberapa lokasi disegel dan sejumlah individu diamankan. Namun, muncul dugaan bahwa para pemilik tempat yang terjaring razia dimintai sejumlah uang sebagai syarat untuk tidak diproses hukum.

Abd Rahman, salah satu pemilik tempat yang diduga disasar dalam razia, mengaku dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh Ketua DPRD Sumenep. Namun, korban akhirnya mampu bayar Rp. 6 juta. (mr/md)

Related Articles

Back to top button