SUMENEP, LensaMadura.com – Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep segera memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada awal Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardy, mengatakan saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun materi tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Perkara BSPS saat ini sedang dalam proses penyusunan tuntutan. Jika tidak ada perubahan jadwal, awal bulan depan akan masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Endro, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Endro, seluruh keterangan yang disampaikan saksi maupun terdakwa dalam persidangan menjadi bagian dari bahan pertimbangan jaksa untuk menyusun tuntutan. Fakta-fakta tersebut juga akan menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
“Apa yang disampaikan para terdakwa di hadapan majelis hakim merupakan fakta persidangan yang telah tercatat dan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi BSPS menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak. Karena bersumber dari anggaran negara, proses hukum perkara ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Pada tahap tuntutan nanti, jaksa akan menguraikan hasil analisis terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta fakta persidangan yang telah terungkap selama proses pembuktian. Jaksa juga akan menyampaikan penilaian mengenai peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tim penuntut umum sedang menggodok materi tuntutan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Endro.
Lima terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara ini adalah Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. Tahapan berikutnya meliputi replik, duplik, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






