SURABAYA, LensaMadura.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi perhatian setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menjawab tantangan ekosistem penyiaran di era digital.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan penambahan RUU Penyiaran ke dalam Prolegnas merupakan hasil kesepakatan rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI pada 15 April 2026.
Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sangat penting karena perkembangan digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat secara drastis.
“RUU Penyiaran penting untuk menjawab perkembangan digital yang sangat revolusioner. Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan antara media penyiaran konvensional dengan platform digital,” ujar Lia Istifhama dikutip pada Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, regulasi baru juga diperlukan untuk memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjaga kualitas penyiaran yang sehat dan edukatif bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Sebelumnya, Lia Istifhama melakukan diskusi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur di Surabaya. Dalam pertemuan itu, ia menerima berbagai masukan terkait tantangan media penyiaran konvensional di tengah pesatnya platform digital.
Ia mengapresiasi langkah KPID Jatim yang terus menggandeng radio dan televisi lokal agar tetap bertahan dan berkembang.
“Ternyata media konvensional masih memiliki kekuatan besar. Ada radio lokal dengan pendengar harian mencapai 4 juta orang. Ini menunjukkan media penyiaran lokal masih dipercaya masyarakat,” katanya.
Lia menilai pengesahan RUU Penyiaran juga penting untuk memberikan perlindungan terhadap industri media lokal, termasuk dalam aspek periklanan dan persaingan dengan platform digital.
Selain itu, ia menyoroti semakin kompleksnya tantangan penyiaran di era keterbukaan digital, mulai dari maraknya konten kekerasan, pornografi, hingga judi online yang mudah diakses masyarakat.
Ketua KPID Jawa Timur Royyin Fauziana mengatakan regulasi penyiaran saat ini sudah tidak lagi relevan menghadapi perkembangan teknologi digital dan media sosial.
“Perusahaan penyiaran relatif disiplin karena diawasi ketat. Namun banyak pelanggaran justru terjadi di media sosial yang regulasinya masih lemah,” ujarnya.
Menurut Royyin, peningkatan jumlah lembaga penyiaran setelah migrasi digital juga membutuhkan penguatan pengawasan dan regulasi yang lebih adaptif.
Karena itu, KPID Jatim berharap RUU Penyiaran segera disahkan agar ekosistem informasi di Indonesia tetap sehat, berkelanjutan, dan mampu mengikuti perkembangan zaman. (*)

