DKPP Sumenep Ingatkan Kios Tak Jual Pupuk Urea dan Phonska di Atas HET

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep (lensamadura.com/rifqi)

SUMENEP, lensamadura.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid mengingatkan kios di wilayah untuk tidak menjual pupuk urea dan phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tidak boleh menjual di atas harga itu. Karena harga dari masing-masing pupuk tersebut sudah ditetapkan,” kata Inung sapaan akrab Chainur Rasyid, Sabtu, 25 Mei 2024.

Baca Juga :  Ironi Pembangunan Desa di Tengah Kucuran Dana Desa

Inung kemudian menyebutkan, bahwa harga pupuk urea Rp112.500/50kg, sedangkan harga Phonska Rp115.000/50kg.

Inung bilang, jika ada kios yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), maka yang berwenang untuk menindaklanjuti adalah distributor di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Haul Akbar Hari Jadi ke-753 Sumenep, Wabup Nyai Eva: Penghormatan Kepada Leluhur Sumenep

“Kalau dinas sendiri hanya memiliki kewenangan mendampingi penyusunan RDKK,” ujarnya.

Di juga menyarankan, jika ada temuan kios yang menyimpang dari HET bisa langsung menghubungi pihak layanan kontak pupuk Indonesia.

Inung melanjutkan, di Sumenep sendiri ada lima distributor yang tersebar di wilayah daratan. Ia pun menyarankan agar petani bergabung dengan Kelompok Tani (Poktan).

Baca Juga :  Kades Jangkong dan Aktivis ALARM Apresiasi Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumenep Perbaiki Jalan Desa Legung Barat

“Jika bergabung dengan Poktan, bisa lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi. Kelompok tani itu memiliki jatah pupuk sesuai dengan susunan RDKK. Setiap anggota akan mendapatkannya,” tandasnya. (red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: