SUMENEP, LensaMadura.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep membeberkan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal dan praktik penyalahgunaan pita cukai di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan langsung saat melakukan pertemuan dengan Bea Cukai Madura di rumah dinas Bupati Sumenep pada Rabu, 25 Juni 2025.
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi.
Pengurus SMSI Sumenep Samauddin dalam kesempatan itu membeberkan sejumlah temuan investigasi di sejumlah kecamatan di Sumenep, terutama Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk, yang ditengarai menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai.
“Dari total 106 perusahaan rokok (PR) di Sumenep, 70 persen diduga hanya mendaftar tanpa aktivitas produksi. PR ini diduga hanya menjual pita cukai secara ilegal,” kata Samauddin mengawali pembicaraan, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menambahkan, hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan pita cukai, mulai dari salah tempel hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
“Bisnis ini tidak hanya merugikan negara, tetapi memperkaya segelintir pihak. Dimana mobil-mobil mewah berjejer di halaman rumah mereka (pemilik PR),” kata pria yang akrab disapa Udin itu.
Jurnalis Memo Online itu mengungkap, dugaan praktik ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan kepada Bea Cukai Madura berdasarkan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.
“Idealnya saat (Bea Cukai Madura) melakukam sidak tentu tidak mudah menemukan pelanggaran. Tapi kami memiliki data lengkap terkait proses produksi rokok ilegal hingga jalur jual beli pita cukai,” jelasnya.
SMSI juga mengapresiasi keterbukaan Bea Cukai Madura yang bersedia membuka pintu komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan temuan lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyampaikan apresiasinya terhadap SMSI Sumemep yang telah menyampaikan laporan investigatif.
“Data yang disampaikan tentu sangat berguna untuk langkah pembinaan maupun penindakan,” kata Andru Iedwan Permadi.
Pria yang akrab disapa Andru itu menjelaskan bahwa Bea Cukai lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok.
“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, Bea Cukai siap melakukan pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Andru juga mengajak SMSI Sumenep untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan pita cukai yang tak sesuai mekanisme.
“Jika ditemukan kesalahan dalam penempelan pita cukai, dapat dikenakan sanksi progresif, mulai dari denda sesuai nilai kerugian hingga tiga kali lipat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andru mengakui bahwa selama ini belum menemukan pelanggaran langsung saat melakukan inspeksi terhadap PR di Sumenep.
Kendati demikian, kata Andru, pihaknya terbuka terhadap ajakan SMSI Sumenep untuk melakukan sidak bersama.
“Kami selalu terbuka. Silaka jika ingin melakukan sidak bersama, asalkan dilaksanakan dengan pola yang terarah dan terencana,” kata Andru.
Terkahir, dalam waktu dekat ini SMSI Kabupaten Sumenep mengaku akan segera merampungkan berkas pelaporan untuk kemudian diserahkan ke Bea cukai Madura, Kanwil Jatim hingga Kementerian. (*/mr)