TikTok Patuhi Aturan Perlindungan Anak, Batasi Usia Pengguna Minimum 16 Tahun

JAKARTA, LensaMadura.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan platform media sosial TikTok telah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Aturan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” kata Meutya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa, 14 April 2026.

Ia mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai menunjukkan komitmen dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi TikTok yang bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Meutya, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah serta mulai menerapkan sejumlah kebijakan, termasuk menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun melalui publikasi di pusat bantuan.

Selain itu, TikTok juga dilaporkan telah menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia tersebut. Hingga 10 April 2026, sebanyak 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan di Indonesia.

“Ini langkah awal yang penting bagi perlindungan anak di ruang digital,” kata Meutya.

Ia mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa, termasuk melaporkan jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan.

Sejauh ini, terdapat enam dari delapan platform yang telah menyatakan kepatuhan pada tahap awal implementasi PP Tunas, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

Adapun Roblox dan YouTube masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi platform digital lain untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko produk, fitur, dan layanannya. (*)