Status DPO Rama Dipertanyakan, Polres Sumenep Didesak Transparan

SUMENEP, LensaMadura.com– Penanganan perkara pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan.
Fokus publik kini tertuju pada Rama, sosok yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini, namun hingga kini keberadaannya tak kunjung jelas.
Meski pihak kepolisian menyatakan Rama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namanya tak pernah diumumkan secara resmi ke publik.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, menegaskan bahwa Rama sudah ditetapkan sebagai DPO.
Namun, nama Rama tidak tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Sumenep. Tidak ada pula pengumuman resmi dari kepolisian mengenai status buron tersebut.
“Bukan lepas, Mas… tapi itu sudah terbit DPO,” ujar Asmuni saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Juli 2025.
Namun, saat ditanya ihwal tidak tercantumnya nama Rama dalam berkas perkara, Asmuni mengaku tidak mengetahui secara rinci karena kasus itu terjadi sebelum ia menjabat.
Pernyataan ini justru memantik kritik, sebab perkara pencurian tersebut tercatat dalam SIPP dengan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Smp pada 25 Juni 2025. Saat itu, Asmuni telah menjabat sebagai Kanit Pidum.
Dalam proses penyidikan, dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, Aminullah bin Mat Dilah dan Baini bin Jalal, mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan atas perintah Rama. Salah satu terdakwa bahkan menyebut dipaksa melakukan pencurian karena hubungan pribadi dengan Rama.
“Saya sudah bilang sejak awal ke penyidik, saya disuruh Rama. Tapi kenapa namanya tidak ada dalam dakwaan?” ujar terdakwa dari balik Lembaga Pemasyarakatan Sumenep.
Kedua terdakwa juga mengungkap isu mengenai dugaan aliran dana puluhan juta rupiah dari Rama untuk “mengondisikan” kasus ini. Dugaan praktik suap ini memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Polres Sumenep.
Hingga kini, Polres Sumenep belum pernah merilis daftar resmi DPO yang memuat nama Rama. Padahal, keterbukaan informasi publik dianggap penting dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Sejumlah aktivis hukum di Sumenep mendesak Polda Jawa Timur untuk turun tangan. Mereka menilai perlu ada penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan intervensi maupun potensi perlindungan terhadap pelaku.
“Kalau benar ada upaya melindungi pelaku, maka siapa pun pejabat yang terlibat harus ditindak tegas. Aparat penegak hukum itu digaji dari uang rakyat, dan rakyat menuntut keadilan,” ujar salah satu aktivis.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi kepolisian. Publik menanti langkah konkret dari Polda Jatim untuk memastikan status Rama bukan sekadar DPO fiktif yang lenyap dari proses hukum. (*)