PWI Pamekasan Dukung Larangan Wartawan Meminta THR ke Instansi, Buka Kanal Pengaduan

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan terhadap imbauan Dewan Pers yang melarang insan pers meminta tunjangan hari raya (THR) kepada lembaga atau instansi pemerintah.

Meski demikian, PWI Pamekasan menilai masih terdapat persoalan internal di sejumlah perusahaan pers terkait pemenuhan hak kesejahteraan wartawan menjelang Lebaran.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja, termasuk wartawan, yang berfungsi sebagai “gaji ketiga belas”.

Namun, menurut Faisol, tidak semua perusahaan pers menjalankan kewajiban tersebut.

“Hingga H-7 Ramadan, kami masih menerima informasi adanya wartawan yang harus gigit jari karena belum menerima kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.

Sebagai langkah konkret, MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual bagi wartawan yang haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

Langkah ini, kata Faisol, bertujuan memastikan setiap jurnalis memperoleh hak ekonomi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Melalui mekanisme tersebut, wartawan dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan (082330206714). Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Apabila ditemukan pelanggaran, MCC PWI Pamekasan menyatakan siap melakukan advokasi agar wartawan yang bersangkutan dapat memperoleh haknya.

“Kami mendukung penuh profesionalisme wartawan dengan tidak meminta-minta THR ke instansi luar. Namun di sisi lain, perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajiban mereka tepat waktu,” ujar Faisol. (*)