Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Warga Ra’as

Terlapos SB dan barang bukti. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Terlapor atas nama SB (22) warga Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap SB di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Batuan, Sumenep.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang di dalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-76, Polwan Polres Sumenep Ziarah ke Makam Pahlawan

“Ketika dilakukan interograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu dengan berat kotor ± 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,85 gram.

Baca Juga :  TPP PKK Gelar Bazar, SMPN 1 Gayam Eksis Berpartipasi

Kemudian, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,63 gram.

“Barang bukti lainnya 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Serahkan Walpri kepada Paslon Pilkada 2024

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun. (rp/mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: