SUMENEP. lensamadura.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan tiga warga asal Sokobanah, Sampang, Madura.
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.
Waktu dan tempat kejadian pada hari Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB di teras rumah milik M Adi Ifanmor di Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Rubaru, Sumenep.
Tersangka atas nama AN (24) alamat Dusun Lonangker, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, MA (20) warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, MY (22) asal Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Ketiganya melakukan pencurian sepeda motor dengan motif untuk dijual dan mendapatkan uang,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu, 14 September 2024.
AKP Widiarti menerangkan, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, 26 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB. Tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor Vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T dengan maksud dan tujuan mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kabupaten Sumenep.
Sesampainya di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep tepatnya di Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Rubaru, AN & MY melihat satu unit sepeda motor merk honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 terparkir di teras rumah orang.
“Lalu AN memberhentikan laju kendaraan dan turun, kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus (T) yang dibawa tersebut. Sedangkan MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian,” jelasnya.
Widi menjelaskan, setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut keduanya pulang bersama-sama ke arah Kabupaten Sampang. Selanjutnya AN menelfon MA (selaku pemilik kunci T,).
“AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA alamat Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp 4.300.000,” sebutnya.
Kemudian, hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi tiga. Yakni para tersangka tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep. Sampai saat ini anggota resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk honda Scoopy warna cokelat hitam nopol M 4233 TB, Noka MH1JM3120KK910985, Nosin JM31E2905295, empat buah kunci T, dan 1 buah kunci ring.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP. (*/mr)