Berita

Polres Sampang Ungkap Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

SAMPANG, LensaMadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap empat kasus pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam satu malam saat Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin malam, 22 Desember 2025.

“Dalam satu malam, petugas kami berhasil mengamankan empat kendaraan berbeda yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Seluruh kendaraan dan barang bukti langsung kami amankan di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, di Sampang, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB itu berhasil mengamankan empat orang terlapor beserta kendaraan dan muatan rokok ilegal dengan total mencapai sekitar 1.680.000 batang. Dari hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat tidak terbayarnya cukai diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.

Nur Fajri menyebutkan keempat kasus tersebut terungkap secara terpisah, namun masih dalam rentang waktu dan lokasi yang sama. Para terlapor masing-masing berinisial MH warga Besuki, Situbondo; ARA warga Jakarta Selatan; NR warga Bangkalan; serta JPR warga Sidoarjo.

“Rinciannya, MH mengangkut sekitar 40.000 batang rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pikap bernopol P-9293-GD. Sementara ARA membawa muatan terbesar, yakni sekitar 1.608.000 batang rokok ilegal dengan menggunakan sebuah bus bernopol R-1666-BE,” ujarnya.

Selain itu, JPR diamankan saat mengendarai mobil Honda HR-V bernopol W-1595-XV dengan muatan sekitar 8.000 batang rokok tanpa pita cukai. Sedangkan NR mengangkut sekitar 24.000 batang rokok ilegal menggunakan mobil Wuling Cortez bernopol M-1703-GE.

Menurut Nur Fajri, seluruh pengemudi dan pihak terkait telah dimintai keterangan awal di lokasi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta modus distribusi rokok ilegal tersebut.

“Motif sementara para pelaku adalah faktor ekonomi, yakni mencari keuntungan secara ilegal. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” katanya.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. (dm/rr)

Related Articles

Back to top button