Pemkab Sumenep Wajibkan Bahasa Madura Jadi Muatan Lokal di Sekolah

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mewajibkan Bahasa Madura sebagai mata pelajaran muatan lokal bagi seluruh peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat mulai tahun ajaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan nonformal yang setara.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat Madura.

“Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda,” ujar Bupati Fauzi, Minggu, 28 Juni 2026.

Dalam regulasi tersebut, Bahasa Madura ditetapkan sebagai mata pelajaran tersendiri dalam kurikulum muatan lokal. Mata pelajaran ini wajib diajarkan kepada siswa kelas I hingga VI SD dan kelas VII hingga IX SMP dengan alokasi waktu dua jam pelajaran setiap pekan.

Tak hanya masuk dalam kegiatan belajar mengajar di kelas, Pemkab Sumenep juga mendorong penggunaan Bahasa Madura dalam aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler. Bahkan, setiap hari Selasa ditetapkan sebagai hari penggunaan Bahasa Madura di lingkungan sekolah, baik dalam komunikasi formal maupun informal.

“Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui mata pelajaran. Karena itu, kami mendorong sekolah membangun kebiasaan menggunakan Bahasa Madura dalam aktivitas sehari-hari agar anak-anak semakin akrab dan bangga menggunakannya,” jelasnya.

Sebagai upaya memperkuat budaya literasi lokal, setiap sekolah juga diminta menghadirkan nuansa Bahasa Madura di lingkungan pendidikan.

Di antaranya melalui pemutaran lagu-lagu daerah, pemasangan slogan berbahasa Madura, hingga penamaan ruangan dan papan informasi menggunakan bahasa daerah.

Selain itu, capaian belajar siswa pada mata pelajaran Bahasa Madura akan menjadi bagian dari penilaian akademik. Nilainya akan dicantumkan dalam rapor maupun ijazah sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dinas Pendidikan bersama tim Pemkab Sumenep akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di seluruh satuan pendidikan. (*)