SUMENEP, LensaMadura.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Rapat kerja berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, dipimpin Ketua Pansus II H. Juhari dan diikuti seluruh anggota pansus, Selasa, 5 Mei 2026.
Pembahasan difokuskan pada pematangan draf regulasi sebagai dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank milik daerah tersebut.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sumenep untuk memastikan substansi Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep H Juhari mengatakan pembahasan dilakukan secara detail agar pelaksanaan penyertaan modal nantinya berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut dia, keberadaan BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama melalui sektor perbankan dan pembiayaan masyarakat.
“Karena itu, penyusunan regulasi harus benar-benar matang supaya implementasinya sesuai aturan,” ujarnya.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang dilakukan Pansus II bersama pihak eksekutif.
DPRD menargetkan pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk proses pengesahan. (*)
