Berita

LSM TPHDI Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Ini Alasannya

945
×

LSM TPHDI Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, lensamadura.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim.

Mereka melaporkan YouTuber bernama Marcel Radhival itu atas dugaan ujaran kebencian.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Teguh Puji Wahono kuasa hukum LSM TPHDI mengatakan bahwa kliennya bernama Agus Arianto selaku Ketua Divisi Intel LSM TPHDI telah melaporkan pesulap merah pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga :  Di Musdes Bapelle, Camat Robatal Firdausi Sampaikan Ini

“Iya benar, klien kami sudah buat laporan di Polda Jatim, itu yang kami laporkan atas UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto 45 a tentang Ujaran Kebencian kepada suatu kelompok,” kata Teguh kepada detikJatim, Senin, 22 Agustus 2022 dikurip Detik.

Teguh menambahkan, saat ini laporan terhadap pesulap merah masih dalam tahap pengaduan masyarakat. Ada beberapa barang bukti yang perlu disertakan saat melengkapi berkas laporan ke Polda Jatim.

Baca Juga :  Peringati Hari Menara Suar dan Hari Maritim Nasional, Kemenhub Komitmen Menghubungkan Indonesia Untuk Ekonomi Berdaya

“Barang buktinya video (di media sosial) Marcel yang dengan sadar, dengan sengaja dia mengucapkan, mengejek bahwa ‘Dukun itu ada dua: kalau enggak nipu, cabul’,” kata Teguh.

Sementara itu, hingga saat ini pihak pelapor masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (red)

Source: DetikCom