SURABAYA, LensaMadura.com – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak masyarakat menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan tanggung jawab melindungi kepentingan publik.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya tercermin dari kebebasan berekspresi, tetapi juga dari kepedulian terhadap fasilitas umum dan bangunan cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Lia sebagai pengingat bahwa ruang demokrasi harus tetap dijalankan secara damai, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum. Ia menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus menghormati aset publik yang menjadi milik bersama.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun mengancam keberadaan fasilitas publik dan cagar budaya,” ujar Lia.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu, bangunan cagar budaya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai fisik. Keberadaannya menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa sekaligus memiliki nilai penting bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Lia menambahkan, tanggung jawab menjaga cagar budaya tidak hanya berada di pundak pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk ikut melindungi bangunan maupun kawasan bersejarah dari berbagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan.
Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai justru akan membuat pesan yang disampaikan lebih efektif dan mudah diterima oleh masyarakat maupun para pengambil kebijakan.
“Perbedaan pendapat adalah bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting, kita tetap menjaga persatuan, menghormati hukum, dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun warisan sejarah bangsa,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila dalam suatu aksi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lia berharap masyarakat, khususnya di Jawa Timur, terus menjadi teladan dalam menjaga toleransi, persatuan, serta kepedulian terhadap aset sejarah bangsa. Baginya, demokrasi yang matang tidak hanya memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga membangun komitmen bersama dalam menjaga identitas bangsa melalui pelestarian cagar budaya.
“Ketika demokrasi dijalankan secara damai dan cagar budaya tetap terpelihara, kita tidak hanya menjaga kebebasan berpendapat, tetapi juga mewariskan sejarah, nilai, dan jati diri bangsa kepada generasi yang akan datang,” pungkasnya. (*)






