SUMENEP, lensamadura.com – Seorang pria paruh baya inisial AM, asal Babadan, Wlingi, Blitar harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sumenep.
AM berhasil diamankan polisi setelah nekat melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
Korban inisial R merupakan warga Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Plt Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti S, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.30 di dalam toko milik R.
“R kehilangan dompet yang berisi uang sebesar Rp 3 juta. R kemudian mengetahui jika yang mengambil uangnya adalah AM,” kata AKP Widiarti S dalam rilisnya, Jumat, 21 Februari 2025.
AKP Widiarti S menerangkan, pada saat kejadian R sempat menghalau AM dengan cara menarik baju pelaku. Namun AM mencoba melawan yang menyebabkan korban terpukul.
“Pelaku langsung melarikan diri, dan membuang dompet milik R. Saat dicek uang tersebut sudah raib. Untungnya saat pelaku lari, HP milik AM terjatuh. R kemudian melapor,” urainya.
Setelah mendapatkan laporan kejadian yang menimpa R, lanjutnya, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AM.
“Setelah diinterogasi AM mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet warna hitam, uang Rp. 3.000.000, kemeja warna kuning terdapat garis putih, dan celana training warna hitam list hijau.
Barang bukti lain yang diamankan, yaitu helm honda warna hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Akibat perbuatannya, AM dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (mr)