Berita

Korban Terjerat Kabel Internet di Talango Laporkan Pemilik Wifi ke Polisi

308
×

Korban Terjerat Kabel Internet di Talango Laporkan Pemilik Wifi ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sayuthi, korban yang terjerat kabel internet di Talango, resmi melaporkan pemilik Wifi Putri ID ke polisi. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – Kabel fiber optik wifi yang menyebabkan seorang warga pengendara motor alami kecelakaan tunggal di Desa Poteran, Talango, Sumenep, kini berbuntut panjang.

Diketahui, kecelakaan itu dialami warga bernama Ahmad Sayuthi (29) bersama istri, dan anaknya ketika melintas di Jalan Jalan Raya Poteran, Talango, Sumenep, Senin, 3 Februari 2025.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Pasca kecelakaan itu, korban kini melaporkan kejadian yang menimpanya ke aparat kepolisian setempat.

Sayuthi, sapaan akrabnya, melaporkan pemilik kabel fiber optik Wifi PUTRI ID atas nama Faisol ke Kepolisian Resor Sumenep Sektor Talango.

Baca Juga :  Raja Siahaan Resmi Pimpin PBFI Jatim Periode 2022-2026

Sayuthi menilai penyedia usaha telekomunikasi itu sudah lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.

Laporan itu telah diterima dengan registrasi Nomor STPL/03/II/2025/SPK/POLSEK TALANGO/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dengan terlapor atas nama Faisol.

Dalam laporan disebutkan kronologi kejadian berawal pada Senin, 3 Februari 2025, pelapor mengendarai sepeda motor bersama istrinya, Izzatul Jannah, dan anaknya, Mohammad Habizar Birru, dari arah timur ke barat di Jalan Raya Poteran, Talango, Sumenep.

Baca Juga :  RR Serahkan Bantuan Sembako Ke Relawan Covid-19 MWC NU Pragaan

Di perjalanan, terdapat kabel wifi yang melintang di jalan raya tersebut dan mengakibatkan pelapor bersam istri dan anaknya terpental ke bahu kiri jalan.

Kejadian tersebut mengakibatkan pelapor berserta istri dan anaknya mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Talango, Sumenep.

Selanjutnya, pada Selasa, 4 Februari 2025, seorang laki-laki bernama Faisol mendatangi rumah pelapor. Faisol sebagai mengaku sebagai pemilik kabel fiber optic wifi PUTRI ID.

Baca Juga :  Fauzi-Imam Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, SMSI Harapkan Kebijakan yang Merata

Tetapi, berdasarkan pengakuan Ahmad Sayuthi, Faisol tidak merasa bersalah dengan kelalaiannya itu yang menyebabkan orang kecelakaan.

“Atas kejadian itu, pada Rabu tanggal 05 Februari 2025 berdasarkan pertimbangan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talango untuk ditindak lanjuti,” kata Sayuthi dalam keterangan persnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Atas kejadian itu, terlapor diduga dapat dijerat dengan tindak pidana akibat kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan Pelapor dan keluarganya yang berujung pada luka. (*)